Jumat, 26 April 2024
  • (0473) 21001
  • dp2pa@luwuutarakab.go.id

PENYUSUINAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PENYUSUINAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK foto proses kegiatan penyusunan SOP

masamba,29/09/2017. Sebagai organisasi perangkat daerah yang baru terbentuk sesuai dengan Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 58 Tahun 2016 tentang Kedudukan ,Susunan Organisasi.Tugas,Fungsi dan Uraian tugas serta tata kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak , secara Administrasi banyak kebijakan kebijakan yang harus di buat untuk mendukung dan sebagai dasar dan pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.

Salah satu kebijakan yang disusun adalah panduan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yaitu Standar Operasional Prosedur (SOP) sehingga pelaksanaan pekerjaan dapat terlaksana dan jjelas bahwa siapa yang mengerjakan apa, dan siapa yang berwenang pada tiap langkah dalam pelaksanaan tugas.

Tujuan dari penyusunan SOP ini adalah untuk menjelaskan rincian atau standar yang tetap mengenai aktivitas pekerjaan yang berulang ulang yang di selenggarakan dalam suatu organisasi , juga sebagai parameter menilai mutu pelayanan serta dapat menentukan penggunaan tenaga dan sumber daya secara efisien dan efektif. Dalam pelaksanaan SOP ini dapat memberikan gambaran proses kegiatan dari awal sampai akhir

Penyusunan SOP harus disusun secara bersama sama dengan melibatkan elemen terkait sehingga dalam melahirkan suatu SOP merupakan sumbang saran dari semua yang berwewnang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. (Dp2pa)