KEMENTERIAN
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
PRESS RELEASE
UPAYA PERLINDUNGAN HAK ANAK MELALUI
UU SPPA
Siaran Pers Nomor: B-137/Set/Rokum/MP 01/08/2018
Jakarta (10/8) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
(Kemen PPPA) mendorong seluruh aparat penengak hukum untuk menggunakan UU NO.
11 TAHUN 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ( UU SPPA) dalam proses
hukum pada anak. Proses peradilannya tidak hanya dimaknai sekedar penanganan
anak yang berhadapan dengan hukum semata, namun juga harus mencakup akar
permasalahan anak yang melakukan tindak pidana.
UU SPPA merupakan pengganti dari Undang-Undang Nomor 3
Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dengan tujuan agar dapat mewujudkan
peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap
anak yang berhadapan dengan hukum. Adapun substansi yang diatur dalam UU SPPA
antara lain mengenai penempatan anak yang menjalani proses peradilan dapat
ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) serta pengaturan secara
tegas mengenai Keadilan Restoratif dan Diversi.
Diversi dalam UU SPPA adalah pengalihan penyelesaian
perkara anak dalam proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan. Diversi
dilaksanakan pada tingkat penyidikan penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan
melalui musyawarah dengan melibatkan seluruh kompenen yang terlibat dalam
proses hukum tersebut. Tujuan dari diversi tersebut antara lain; Mencapai perdamaian
anak di luar proses peradilan; Menyelesaikan perkaran anak di luar proses
peradilan; Menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan; Mendorong masyarakat
untuk partisipasi; Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak; Perlindungan
anak berhadapan dengan hukum tercantum dalam UU.
“Anak yang berkonflik dengan hukum sebenarnya merupakan korban dari apa yang
dilihat didengar dan dirasakan serta pengaruh lingkungan disekitar mereka.
Banyak faktor yang melatarbelakangi anak yang melakukan tindak pidana
diantaranya, pendidikan, usia, pergaulan anak dan lingkungan keluarga.
Harapannya dengan adanya UU SPPA ini dapat menjadi landasan bagi para aparat
penegak hukum dalam memproses peradilan anak yang berkonflik dengan hukum,”
ujar Hasan, Asisten Deputi Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum dalam
kegiatan Media Talk Kemen PPPA (10/8).
Kemen PPPA telah melakukan sejumlah upaya dalam
penerapan sistem peradilan pidana anak diantaranya; Mengoordinasikan
kementerian/lembaga dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana anak;
Memfasilitasi peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam pelaksanaan
sistem peradilan anak; Penyadaran hukum masyarakat untuk mencegah agar tidak
terjadi anak berkonflik dengan hukum; Sosialisasi peraturan perundangan tentang
UU nomor 17 tahun 2016 tentang UU Kebiri dan PP Nomor 43 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Restitusi bagi anak Korban Tindak Pidana.
“Kami akan terus mensosialiasikan amanat dalam UU SPPA
yang diantaranya adalah pencegahan agar anak tidak berhadapan dengan hukum,
pemantauan pelaksanaan rehabiliasi medis & sosial dan reintegrasi sosial
pada anak yang berhadapan dengan hukum. Saya berharap sistem peradilan pidana
anak dapat diimplementasikan dalam penanganan anak yang berhadapan dengan
hukum, dan media dapat mensosialisasikan dan menyampaikan informasi kepada
pihak terkait dan masyarakat terkait pelaksanaannya,” tutup Hasan
PUBLIKASI DAN MEDIA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510,
e-mail : publikasi@kemenpppa.go.id