Sabtu, 20 April 2024
  • (0473) 21001
  • dp2pa@luwuutarakab.go.id

VISI DAN MISI

        VISI  DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN LUWU UTARA.

Terwujudnya Kesetaraan, Keadilan Gender, Perlindungan Perempuan dan Anak menuju Luwu Utara Damai, Aman dan Sejahtera”

Dalam rumusan visi ini terdapat 4 pokok visi yakni “Terwujudnya Keadilan dan Kesetaraan Gender, dan perlindungan anak”, makna dari ketiga pokok visi tersebut adalah sebagai berikut :

Keadilan dan Kesetaraan Gender, dapat dimaknakan sebagai suatu proses dan perlakuan adil terhadap laki-laki dan perempuan. Dan juga dapat dimaknai sebagai kesamaan dan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, dan kesamaan dalam menikmati pembangunan.


Perlindungan Perempuan, adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender


Perlindungan Anak, dapat dimaknakan sebagai kegiatan untuk menjamin dan melindungi Perempuan anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berprestasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusian, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.


Damai, Aman dan Sejahtera, 1). Damai, artinya sebuah harmoni dalam kehidupan sosial masyarakat yang plural dan toleransi antar umat beragama sehingga tidak terjadi perseturuan yang mengarah pada terjadinya konflik antar suku, adat, ras dan agama,  2). Aman, artinya, 3). Sejahtera, artinya masyarakat mengalami kemajuan secara mental, spiritual, intelektual, sosial, dan ekonomi yang  tumbuh dan berkembang bersamaan menuju keseimbangan hidup manusia. Kesejahteraan juga mengandung makna terpenuhinya kebutuhan dasar berupa pangan, sandang  dan papan serta palayanan dasar yang meliputi pendidikan, pelayanan kesehatan, layanan air bersih, serta memiliki pendapatan untuk menghidupi keluarganya secara layak.


MISI  DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN LUWU UTARA



Untuk mewujudkan visi organisasi upaya yang akan dilaksanakan pada kurung waktu lima tahun mendatang adalah memberikan kontribusi nyata yang strategis dan inovatif dalam pengembangan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Luwu Utara melalui Misi sebagai berikut :

2.         Mewujudkan kualitas hidup serta perlindungan perempuan dan anak.

1.          Mewujudkan Keadilan dan Kesetaraan Gender, serta peran perempuan dan anak dalam pembangunan